Pelaporan SPT Masa PPN 1111 Secara Online

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Data Login Web E-Faktur;
  2. Sertifikat Elektronik;
  3. Password e-Nofa;
  4. Data-data faktur di aplikasi E-Faktur

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat https://web-efaktur.pajak.go.id;
  2. Wajib Pajak sebelum bisa login harus memastikan terlebih dahulu untuk menginstal sertifikat elektronik yang telah dimiliki;
  3. Wajib Pajak memilih sertifikat elektronik yang akan digunakan kemudian memasukan password akun PKP atau e-Nofa
  4. Wajib Pajak ketika sudah masuk/login aplikasi e-Faktur mengisi profil PKP untuk mengisi nama dan jabatan penandatanganan faktur dan SPT;
  5. Melakukan pengisian/posting data SPT dan data-data e- Faktur sesuai dengan masa dan tahun pajak yang ingin dilaporkan;
  6. Dalam hal dokumen telah lengkap diposting, Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai pelaporan SPT Masa PPN 1111
  7. Proses Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

1.Kring Pajak 1500200    

2. Faksimile : (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak : www.pajak.go.id

  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit  kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPN 1111 Secara Online"